Pengadilan Agama Slawi Piagam Penghargaan Badilag Award Piagam Penghargaan Badilag Award e-Court Mahkamah Agung RI TOLAK SEMUA BENTUK GRATIFIKASI LAPORKAN SAJA DENGAN SIWAS Identitas bagi Pengunjung Pengadilan Agama Slawi POSBAKUM 11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

Selamat Datang di Website Resmi

Pengadilan Agama Slawi

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.

Piagam Penghargaan Badilag Award

Pengadilan Agama Slawi berhasil meraih Piagam Penghargaan pada kategori Satuan Terbaik I Dalam Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Kategori II (2501 s.d. 5000 Perkara)
Kunjungi

Piagam Penghargaan Badilag Award

Pengadilan Agama Slawi berhasil meraih Piagam Penghargaan Peringkat ke III Atas Capaiannya dalam mempertahankan Peringkat 10 Besar dalam Penilaian SIPP Mingguan selama tahun 2020
Kunjungi

Aplikasi Pendaftaran Perkara Secara Online

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Selengkapnya

TOLAK SEMUA BENTUK GRATIFIKASI

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN UNTUK PELAYANAN KAMI, KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH, MELAYANI DAN BEBAS KORUPSI

JIKA ADA PELANGGARAN

LAPORKAN SAJA DENGAN SIWAS

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA RI atau Peradilan dibawahnya.
Kunjungi

Identitas bagi Pengunjung Pengadilan Agama Slawi

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DjA.2/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021, perihal "Peningkatan Kualitas Pelayanan", sehubungan peningkatan penyebaran corona virus disease (COVID-19)
Kunjungi

POSBAKUM

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum

11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

11 Aplikasi Unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

 

             
 
 

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

 AREA II

PENATAAN TATA LAKSANA

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 

 AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN 

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 

 

 PTSP ONLINE

SURVEY PERSEPSI KUALITAS LAYANAN DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

 BIAYA PERKARA

DIREKTORI PUTUSAN

 INFORMASI PERKARA

JADWAL SIDANG

 

 

E-COURT

 

VALIDASI AKTA CERAI

PENGADUAN

GUGATAN MANDIRI

 

 

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda

Laporan Hasil Pelaksanaan Survei Indeks Persepsi Korupsi

 LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SURVEI INDEKS PERSEPSI KORUPSI

PADA PENGADILAN AGAMA SLAWI  SEMESTER I TAHUN 2023

 

Dari hasil survei Persepsi Korupsi yang telah dilakukan Satuan Kerja Pengadilan Agama Slawi diperoleh informasi bahwa pada pengadilan Agama Slawi memiliki Indeks Persepsi Korupsi 3,88 atau masuk pada kategori Bebas dari Korupsi.

Indeks persepsi tersebut merupakan komposit dari indeks 10 indikator yang masing- masing memiliki indeks sebagai berikut:

  1. Indikator Manipulasi Peraturan, mendapat indeks 3,87
  2. Indikator Penyalahgunaan Jabatan, mendapat indeks 3,85
  3. Indikator Menjual Pengaruh, mendapat indeks 87
  4. Indikator Transaksi Biaya, mendapat indeks 3,90
  5. Indikator Biaya Tambahan, mendapat indeks 3,90
  6. Indikator Hadiah, mendapat indeks 3,87
  7. Indikator Transparansi Biaya, mendapat indeks 3,86
  8. Indikator Percaloan, mendapat indeks 3,88
  9. Indikator Perbuatan Curang, mendapat indeks 3,87
  10. Indikator Transaksi Rahasia, mendapat indeks 3,88

Merujuk pada hasil indeks persepsi pada setiap indikator terhadap pelayanan di Satuan Kerja Pengadilan Agama Slawi Tahun 2023 tersebut di atas, menunjukkan bahwa mayoritas indikator memiliki indeks di atas 3,88 atau masuk pada persepsi Bebas dari Korupsi. Ditambah nilai yang diberikan oleh responden tidak ada yang memberikan kurang dari 3 dan beberapa indikator ada yang menunjukan peningkatan nilai kumulasi.

Namun dari sepuluh indikator penyusun tersebut menunjukkan bahwa indikator penyalahgunaan jabatan memiliki indeks paling rendah diantara indikator lainnya yaitu 3,85. Selain itu, terdapat Indikator yang memiliki penilaian tertinggi yaitu Transaksi Biaya dan Biaya Tambahan yang mendapatkan nilai 3,90.

Dengan demikian, maka terhadap hasil penelitian tersebut Tim Peneliti IPK merekomendasikan agar segera mengevaluasi mengenai percaloan, baik melalui Banner maupun Website, serta harus memperhatikan posisi penempatan media tersebut sehingga mudah diakses oleh masyarakat, selain itu untuk diperhatikan dengan adanya penurunan nilai pada indikator Penyalahgunaan Jabatan dengan lebih mensosialisasikan “Zona Integritas di PA Slawi”.

Selengkapnya lihat disini

 

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

Kriteria Gugatan Sederhana

  • Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
    • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,-.

Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  3. Tuntutan penggugat.

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan

Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.

Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

Pengambilan Produk

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :

1. AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas  Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

  • Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya
  • Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
  • Membayar PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai)
  • Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya
  • Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) 
  • Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
  • Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.
  • Jika Kemudian menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas bermeterai oleh Pemberi Kuasa(Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat.

Wilayah Yuridiksi

PENGADILAN AGAMA SLAWI (Terdiri dari 18 kecamatan, yang terdiri atas 281 desa dan 6 kelurahan)

 

WILAYAH YURIDIKSI :

 

1. WARUREJA

  • Desa Kedungjati
  • Desa Sidamulya
  • Desa Demangharjo
  • Desa Kendayakan
  • Desa Warureja
  • Desa Banjarturi
  • Desa Kedungkelor
  • Desa Sigentong
  • Desa Kreman
  • Desa Sukareja
  • Desa Banjaragung
  • Desa Rangimulya

2. SURADADI

  • Desa Karangwuluh
  • Desa Gembongdadi
  • Desa Karangmulya
  • Desa Harjasari
  • Desa Kertasari
  • Desa Jatimulya
  • Desa Jatibogor
  • Desa Sidaharja
  • Desa Purwahamba
  • Desa Suradadi
  • Desa Bojongsana

3. KRAMAT

  • Kelurahan Dampyak
  • Desa Mejasem Barat
  • Desa Dinuk
  • Desa Jatilawang
  • Desa Babakan
  • Desa Kemantran
  • Desa Kertaharja
  • Desa Ketileng
  • Desa Kepunduhan
  • Desa Bangungalih
  • Desa Tanjungharja
  • Desa Kemuning
  • Desa Kertayasa
  • Desa Bongkok
  • Desa Kramat
  • Desa Plumbungan
  • Desa Maribaya
  • Desa Munjungagung
  • Desa Padaharja
  • Desa Majasem Timur

4. TARUB

  • Desa Jatirawa
  • Desa Kabukan
  • Desa Setu
  • Desa Purbayasa
  • Desa Karangmangu
  • Desa Kemanggungan
  • Desa Lebeteng
  • Desa Brekat
  • Desa Karangjati
  • Desa Bulakwaru
  • Desa Mindaka
  • Desa Tarub
  • Desa Kedungbungkus
  • Desa Kedokansayang
  • Desa Bumiharja
  • Desa Kalijambe
  • Desa Mangunsaren
  • Desa Margapadang
  • Desa Kesamiran
  • Desa Kesadikan

5. TALANG

  • Pegirikan
  • Pekiringan
  • Gembong Kulon
  • Pasangan
  • Langgen
  • Bengle
  • Dukuhmalang
  • Pesayangan
  • Kajen
  • Kebasen
  • Tegalwangi
  • Talang
  • Kaligayam

6. DUKUHTURI

  • Ketanggungan
  • Pengarasan
  • Kupu
  • Sidakaton
  • Sidapurna
  • Dukuhturi
  • Lawatan
  • Kepandean
  • Pagongan
  • Grogol
  • Pepedan
  • Debong Wetan
  • Pekauman Kulon
  • Karanganyar
  • Bandasari
  • Sutrapanan
  • Kademarangan
  • Pengabean

7. ADIWERNA

  • Pedeslohor
  • Lumingser
  • Kedungsukun
  • Pagiyanten
  • Penarukan
  • Harjosari Lor
  • harjosari Kidul
  • Tembok Lor
  • Tembok Kidul
  • Tembokbanjaran
  • Tembok Luwung
  • Adiwerna
  • Kalimati
  • Lemahduwur
  • Pesarean
  • Ujungrusi
  • Pagedangan
  • Kaliwadas
  • Pecangakan
  • Gumalar
  • Bersole

8. PANGKAH

  • Pener
  • Dermasuci
  • Dukuhjati Kidul
  • Depok
  • Penusupan
  • Bogares Lor
  • Pangkah
  • Curug
  • Dukuhsembung
  • Kendalserut
  • Grobog Kulon
  • Grobog Wetan
  • Talok
  • Paketiban
  • Rancawiru
  • Balamoa
  • Purbayasa
  • Jenggawur
  • Kalikangkung
  • Pecabean
  • Bogares Kidul
  • Bedug

9. SLAWI

  • Slawi Wetan
  • Procot
  • Kudaile
  • Pakembaran
  • Kagok
  • Dukuhringin
  • Dukuhsalam
  • Slawi Kulon
  • Trayeman
  • Kalisapu

10. DUKUHWARU

  • Slarang Lor
  • Selapura
  • Blubuk
  • Gumayun
  • Kabunan
  • Pedagangan
  • Kalisoka
  • Sindang
  • Dukuhwaru
  • Bulakpacing

11. PAGERBARANG

  • Srengseng
  • Rajegwesi
  • Sidamulya
  • Mulyaharjo
  • Semboja
  • Randusari
  • Jatiwangi
  • Pagerbarrang
  • Karanganyar
  • Kertaharja
  • Kedungsugih
  • Surokidul
  • Pesarean

12. MARGASARI

  • Prupuk Utara
  • Prupuk Selatan
  • Kaligayam
  • Wanasari
  • Danareja
  • Jembayat
  • Margasari
  • Pakulaut
  • Kalisalak
  • Margaayu
  • Dukuhtengah
  • Karangdawa
  • Jatilaba

13. LEBAKSIU

  • Timbangreja
  • Lebaksiu Kidul
  • Lebaksiu Lor
  • Kesuben
  • Yamansari
  • Kajen
  • Balaradin
  • Lebakgowah
  • Jatimulya
  • Kambangan
  • Slarangkidul
  • Tegalandong
  • Dukuhdamu
  • Dukuhlo
  • Pendawa

14. BOJONG

  • Rembul
  • Dukuh Tengah
  • Kedawung
  • Suniarsih
  • Karang Mulyo
  • Tuwel
  • Bojong
  • Buniwah
  • Lengkong
  • Batunyana
  • Sangkanayu
  • Gunungjati
  • Pucangluwuk
  • Kajenengan
  • Kalijambe
  • Danasari

15. JATINEGARA

  • Penyalahan
  • Setail
  • Sumbarang
  • Cerih
  • Gantungan
  • Argatawang
  • Padasari
  • Capar
  • Lebakwangi
  • Dukuhbangsa
  • Jatinegara
  • Luwijawa
  • Lembasari
  • Tamansari
  • Wotgalih
  • Kedungwungu
  • Mukaha

16. BALAPULANG

  • Cenggini
  • Bukateja
  • Kalibakung
  • Karangjambu
  • Cilongok
  • Tembongwah
  • Danareja
  • Sangkanjaya
  • Danawarih
  • Pagerwangi
  • Harjowinangun
  • Batuagung
  • Kaliwungu
  • Banjaranyar
  • Sesepan
  • Wringinjenggot
  • Pamiritan
  • Balapulang Wetan
  • Balapulang Kulon
  • Cibunar

17. BUMIJAWA

  • Cempaka
  • Cintamanik
  • Dukuhbenda
  • Sigedong
  • Guci
  • Batumirah
  • Begawat
  • Gunungagung
  • Jejeg
  • Muncanglarang
  • Bumijawa
  • Traju
  • Pagerkasih
  • Carul
  • Cawitali
  • Sumbaga
  • Sokatengah
  • Sokasari

18. KEDUNGBANTENG

  • Penujah
  • Karanganyar
  • Tonggara
  • Kedungbanteng
  • Dukuhjati Wetan
  • Sumingkir
  • Margamulya
  • Kebandingan
  • Karangmalang
  • Semedo

 

Fungsi Pengadilan

Pengadilan Agama Slawi mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

  1. Fungsi mengadili, (judicial power), yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
  2. Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat structural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, asdministrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo.KMA Nomor KMA/080/VIII/2006
  3. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide Pasal 52 ayat (1) Undangf-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
  4. Fungsi Nasehat, yaitumemberikan pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
  5. Fungsi Administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan) (vide KMA Nomoir KMA/080/VIII/2006)
  6. Fungsi Lainnya, yaitu :
  • Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab rukyat dengan instansi lain yang terkait seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
  • Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta member akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agunng RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 

Prosedur Permohonan Informasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

 

 

 

 

 

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas

The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Peta Lokasi

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

pa-slawi.go.id