Tugas Pokok Pengadilan

Tugas pokok Pengadilan Agama Slawi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi sebagai berikut:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan  menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

 

1. PERKAWINAN

Yang dimaksud dengan “Perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

  • Izin beristeri lebih dari Satu
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam. hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurusadaperbedaanpendapat
  • Dispensasi Kawin Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
  • Pembatalan Perkawinan
  • Gugatan Kelalaian atas kewajiban suami/isteri
  • Perceraian karena Talak
  • Gugatan Perceraian
  • Penyelesaian Harta Bersama
  • Penguasaan Anak
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya
  • Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
  • Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
  • Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
  • Pencabutan Kekuasaan Wali
  • Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
  • Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuannya
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya
  • Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
  • Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

2. WARIS

Yang dimaksud dengan "Waris" adalah peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak/ahli waris, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

3. WASIAT

Yang dimaksud dengan “Wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia.

4. HIBAH

Yang dimaksud dengan “Hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

5. WAKAF

Yang dimaksud dengan “Wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok  orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

6. ZAKAT

Yang dimaksud dengan “Zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau adan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepadayangberhak menerima.

7. INFAQ

Yang dimaksud dengan “Infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan , minuman, mendermakan, memberikan rizki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

8. SHADAQAH

Yang dimaksud dengan “Shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

9. EKONOMI SYARI'AH

Yang dimaksud dengan ”Ekonomi Syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

  • Bank Syari’ah
  • Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
  • Asuransi Syari’ah
  • Reasuransi Syari’ah
  • Reksa dana Syari’ah
  • Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  • Sekuritas Syari’ah
  • Pembiayaan Syari’ah
  • Pegadaian Syari’ah
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah
  • Bisnis syari’ah

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas

The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Peta Lokasi

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

pa-slawi.go.id