Pengadilan Agama Slawi Piagam Penghargaan Badilag Award Piagam Penghargaan Badilag Award e-Court Mahkamah Agung RI TOLAK SEMUA BENTUK GRATIFIKASI LAPORKAN SAJA DENGAN SIWAS Identitas bagi Pengunjung Pengadilan Agama Slawi POSBAKUM 11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

Selamat Datang di Website Resmi

Pengadilan Agama Slawi

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.

Piagam Penghargaan Badilag Award

Pengadilan Agama Slawi berhasil meraih Piagam Penghargaan pada kategori Satuan Terbaik I Dalam Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Kategori II (2501 s.d. 5000 Perkara)
Kunjungi

Piagam Penghargaan Badilag Award

Pengadilan Agama Slawi berhasil meraih Piagam Penghargaan Peringkat ke III Atas Capaiannya dalam mempertahankan Peringkat 10 Besar dalam Penilaian SIPP Mingguan selama tahun 2020
Kunjungi

Aplikasi Pendaftaran Perkara Secara Online

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Selengkapnya

TOLAK SEMUA BENTUK GRATIFIKASI

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN UNTUK PELAYANAN KAMI, KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH, MELAYANI DAN BEBAS KORUPSI

JIKA ADA PELANGGARAN

LAPORKAN SAJA DENGAN SIWAS

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA RI atau Peradilan dibawahnya.
Kunjungi

Identitas bagi Pengunjung Pengadilan Agama Slawi

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DjA.2/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021, perihal "Peningkatan Kualitas Pelayanan", sehubungan peningkatan penyebaran corona virus disease (COVID-19)
Kunjungi

POSBAKUM

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum

11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

11 Aplikasi Unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

 

             
 
 

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

 AREA II

PENATAAN TATA LAKSANA

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 

 AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN 

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 

 

 PTSP ONLINE

SURVEY PERSEPSI KUALITAS LAYANAN DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

 BIAYA PERKARA

DIREKTORI PUTUSAN

 INFORMASI PERKARA

JADWAL SIDANG

 

 

E-COURT

 

VALIDASI AKTA CERAI

PENGADUAN

GUGATAN MANDIRI

 

 

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda

Perkara Lainnya

Perkara Gugatan Lainnya

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
    2. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
    3. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
    4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
    5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
    6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

 Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
    2. Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg). yang terdiri dari :
      1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
      2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
      3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
    4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).
    5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tersebut

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 

Prosedur Permohonan Informasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

 

 

 

 

 

 

The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Peta Lokasi

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

pa-slawi.go.id