Fokus PA Slawi
Info |
SK SEKMA tentang penyampaian LHKPN | 19-03-2018 |
Pengumuman |
Seleksi Kegiatan Pekerjaan Pos Pelayan Hukum/POSBAKUM | 02-02-2018 |
Pengumuman |
Penerimaan Mediator Non Hakim, | 27-12-2017 |
Pemberitahuan | ![]() ![]() |
06-12-2017 |
Pemberitahuan | Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Komprehensif Tahun 2017. | 12-10-2017 |
Undangan | Undangan Dinas , Lampiran | 11-10-2017 |
Undangan | Rapat Koordinasi | 09-10-2017 |
Tugas Pokok dan Fungsi
Ditulis oleh AdministratorTUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok Pengadilan Agama Slawi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a |
Perkawinan ; |
b |
Waris ; |
c |
Wasiat ; |
d |
Hibah ; |
e |
Wakaf ; |
f |
Zakat ; |
g |
Infaq ; |
h |
Shadaqah ; dan |
i |
Ekonomi Syari’ah. |
Perkawinan
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :
- |
Izin beristeri lebih dari Satu |
- |
Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam. hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurusadaperbedaanpendapat |
- |
Dispensasi Kawin Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah |
- |
Pembatalan Perkawinan |
- |
Gugatan Kelalaian atas kewajiban suami/isteri |
- |
Perceraian karena Talak |
- |
Gugatan Perceraian |
- |
Penyelesaian Harta Bersama |
- |
Penguasaan Anak |
- |
Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya |
- |
Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri |
- |
Putusan tentang sah tidaknya seorang anak |
- |
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua |
- |
Pencabutan Kekuasaan Wali |
- |
Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut |
- |
Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuannya |
- |
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya |
- |
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya |
- |
Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam |
- |
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran |
- |
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain |
Wasiat
Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia
Hibah
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki
Wakaf
Yang dimaksud dengan “wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Zakat
Yang dimaksud dengan “zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau adan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepadayangberhak menerima.
Infaq
Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan , minuman, mendermakan, memberikan rizki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
Shadaqah
Yang dimaksud dengan “shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
Ekonomi-Syari’ah
Yang dimaksud dengan ”ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
- |
Bank Syari’ah |
- |
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah |
- |
Asuransi Syari’ah |
- |
Reasuransi Syari’ah |
- |
Reksa dana Syari’ah |
- |
Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah |
- |
Sekuritas Syari’ah |
- |
Pembiayaan Syari’ah |
- |
Pegadaian Syari’ah |
- |
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah |
- |
Bisnis syari’ah |
Selain tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Slawi mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan:
1 |
Fungsi mengadili, (judicial power), yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 |
|
2 |
Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat structural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, asdministrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo.KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 |
|
3 |
Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide Pasal 52 ayat (1) Undangf-Undang Nomor 3 Tahun 2006) |
|
4 |
Fungsi Nasehat, yaitumemberikan pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 |
|
5 |
Fungsi Administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan) (vide KMA Nomoir KMA/080/VIII/2006) |
|
6 |
Fungsi Lainnya, yaitu : |
|
a |
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab rukyat dengan instansi lain yang terkait seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 |
|
b |
Pelayanan penyuluhan hokum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta member akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agunng RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan |
WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA SLAWI
keterangan Gambar:
{slider=1. WARUREJA}
Terdiri dari 13 Desa:
01. Desa Kedungjati |
02. Desa Sidamulya |
03. Desa Demangharjo |
04. Desa Kendayakan |
05.Desa Warureja |
06.Desa Banjarturi |
07. Desa Kedungkelor |
08. Desa Sigentong |
09. Desa Kreman |
10. Desa Sukareja |
11. Desa Banjar Agung |
12. Desa Rangimulya |
{/slider}
{slider=2. SURADADI}
Terdiri dari 11 Desa:
01. Desa Karangwuluh |
02. Desa Gembongdadi |
03. Desa Karangmulya |
04. Desa Harjasari |
05. Desa Kertasari |
06. Desa Jatimulya |
07. Desa Jatibogor |
08. Desa Sidaharja |
09. Desa Purwahamba |
10. Desa Suradadi |
11. Desa Bojongsana |
{/slider}
{slider=3. KRAMAT}
Terdiri dari 20 Desa:
01. Kelurahan Dampyak * |
02. Desa Majasem Barat |
03. Desa Dinuk |
04. Desa Jatilawang |
05. Desa Babakan |
06. Desa Kemantran |
07. Desa Kertaharja |
08. Desa Ketileng |
09. Desa Kepunduhan |
10. Desa Bangun galih |
11. Desa Tanjungharja |
12. Desa Kemuning |
13. Desa Kertayasa |
14. Desa Bongkok |
15. Desa Kramat |
16. Desa Plumbungan |
17.Desa Maribaya |
18. Desa Munjungagung |
19. Desa Padaharja |
20. Desa Majasem Timur |
{/slider}
{slider=4. TARUB}
Terdiri dari Desa
01.Desa Jatirawa |
02.Desa Kabukan |
03.Desa Setu |
04.Desa Purbayasa |
05.Desa Karangmangu |
06.Desa Kemanggungan |
07.Desa Lebeteng |
08.Desa Brekat |
09.Desa Karangjati |
10.Desa Bulakwaru |
11.Desa Mindaka |
12.Desa Tarub |
13.Desa Kedungbungkus |
14.Desa Kedokansayang |
15.Desa Bumiharja |
16.Desa Kalijambe |
17.Desa Mangunsaren |
18.Desa Margapadang |
19.Desa Kesamiran |
20.Desa Kesadikan |
{/slider}
{slider=5. TALANG}
01.Pegirikan |
02.Pekiringan |
03.Gembongkulon |
04.Pasangan |
05.Langgen |
06.Bengle |
07.Dukuhmalang |
08.Pesayangan |
09.Kajen |
10.Kebasen |
11.Tegalwangi |
12.Talang |
13.Kaligayam |
{/slider}
{slider=6. DUKUHTURI}
01.Ketanggungan |
02.Pengarasan |
03.Kupu |
04.Sidakaton |
05.Sidapur na |
06.Dukuhturi |
07.Lawatan |
08.Kepandean |
09.Pagongan |
10.Grogol |
11.Pepedan |
12.Debongwetan |
13.Pekaumankulon |
14.Karanganyar |
15.Bandasari |
16.Sutrapanan |
17.Kademarangan |
18.Pengabean |
{/slider}
{slider=7. ADIWERNA}
01.Pedeslohor |
02.Lumingser |
03.Kedungsukun |
04.Pegiyanten |
05.Penarukan |
06.Harjosarilor |
07.harjosarikidul |
08.Temboklor |
09.Tembokkidul |
10.Tembokbanjaran |
11.Tembok Luwung |
12.Adiwerna |
13.Kalimati |
14.Lemahduwur |
15.Pesarean |
16.Ujungrusi |
17.Pagedangan |
18.Kaliwadas |
19.Pecangakan |
20.Gumalar |
21.Bersole |
{/slider}
{slider=8. PANGKAH}
01. Pener |
02.Dermasuci |
03.Dukuhjatikidul |
04.Depok |
05.Penusupan |
06.Bogareslor |
07.Pangkah |
08.Curug |
09.Dukuhsembung |
10.Kerndalserut |
11. Grobog kulon |
12.Grobog wetan |
13. Talok |
14. Paketiban |
15. Rancawiru |
16. Balamoa |
17. Purbayasa |
18. Jenggawur |
19. Kalikangkung |
20. Pecabean |
21. Bogareskidul |
22. Bedug |
{/slider}
{slider=9. SLAWI}
01.Slawi wetan * |
02.Procot * |
03.Kudaile * |
04.Pakembaran * |
05. Kagok * |
06.Dukuhringin |
07.Dukuhsalam |
08.Slawi Kulon |
09.Trayeman |
10. Kalisapu |
{/slider}
{slider=10. DUKUHWARU}
01. Slaranglor |
02. Selapura |
03. Blubuk |
04. Gumayun |
05. Kabunan |
06. Pedagangan |
07. Kalisoka |
08. Sindang |
09. Dukuhwaru |
10. Bulakpacing |
{/slider}
{slider=11. PAGERBARANG}
01. Srengseng |
02. Rajegwesi |
03. Sidamulya |
04. Mulyaharjo |
05. Semboja |
06. Randusari |
07,.Jatiwangi |
08. Pagerbarrang |
09. Karanganyar |
10. Kertaharja |
11. Kedungsugih |
12. Surokidul |
13. Pesarean |
{/slider}
{slider=12. MARGASARI}
01. Prupuk Utara |
02. Prupuk Selatan |
03. Kaligayam |
04. Wanasari |
05. Danareja |
06. Jembayat |
07. Margasari |
08. Pakulaut |
09. Kalisalak |
10. Margaayu |
11. Dukuhtengah |
12. Karangdawa |
13. Jatilaba |
{/slider}
{slider=13. LEBAKSIU}
01. Timbangreja |
02. Lebaksiu Kidul |
03. Lebaksiu Lor |
04. Kesuben |
05. Yamansari |
06. Kajen |
07. Balaradin |
08. Lebakgowah |
09. Jatimulya |
10. Kambangan |
11. Slarangkidul |
12. Tegalandong |
13. Dukuhdamu |
14. Dukuhlo |
15. Pendawa |
{/slider}
{slider=14. BOJONG}
01. Rembul |
02. Dukuh Tengah |
03. Kedawung |
04. Suniarsih |
05. Karang Mulyo |
06. Tuwel |
07. Bojong |
08. Buniwah |
09. Lengkong |
10. Batunyana |
11. Sangkanayu |
12. Gunungjati |
13. Pucangluwuk |
14. Kajenengan |
15. Kalijambe |
16. Danasari |
{/slider}
{slider=15. JATINEGARA}
01.Penyalahan |
02.Sitail |
03.Sumbarang |
04.Cerih |
05.Gantiungan |
06.Argatawang |
07.Padasari |
08.Capar |
09.Lebakwangi |
10Dukuhbangsa |
11.Jatinegara |
12.Luwijawa |
13.Lembasari |
14.Tamansari |
15.Wotgalih |
16. Kedungwungu |
17. Mukaha |
{/slider}
{slider=16. BALAPULANG}
01. Cenggini |
02. Bukateja |
03. Kalibakung |
04. Karangjambu |
05. Cilongok |
06. Tembongwah |
07. Danareja |
08. Sangkanjaya |
09. Danawarih |
10. Pagerwangi |
11. Harjowinangun |
12. Batuagung |
13. Kaliwungu |
14. Banjaranyar |
15. Sesepan |
16. Wringinjenggot |
17. Pamiritan |
18. Balapulang wt |
19. Balapulanh Kl |
20. Cibunar |
{/slider}
{slider=17. BUMIJAWA}
01. Cempaka |
02. Cintamanik |
03. Dukuhbenda |
04. Sigedong |
05. Guci |
06. Batumirah |
07. Begawat |
08. Gunungagung |
09. jejeg |
10. Muncanglarang |
11. Bumijawa |
12. Traju |
13. Pagerkasih |
14. Carul |
15. Cawitali |
16. Sumbaga |
17. Sokatengah |
18. Sokasari |
{/slider}
{slider=18. KEDUNGBANTENG}
01. Penujah |
02. Karanganyar |
03. Tonggara |
04. Kedungbanteng |
05. Dukuhjati Wt |
06. Sumingkir |
07. Margamulya |
08. Kebandingan |
09. Karangmalang |
10. Semedo |
{/slider}
{tab=Sejarah Pembentukan}
SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SLAWI
Pengadilan Agama Slawi termasuk instansi yang relatif masih muda karena baru dibentuk pada tahun 1987, tepatnya pada hari Kamis tanggal 2 Juli 1987 M atau 6 Dzulqoidah 1407 H dan mulai melaksanakan kegiatannya pada tanggal 1 Nopember 1987. Sebelumnya para pencari Keadilan di Kabupaten Tegal dilayani oleh Pengadilan Agama Tegal yang berkedudukan di Tegal dan saat itu wilayah hukumnya meliputi, Kabupaten dan Kotamadya Tegal.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Nomor : 207 Tahun 1986 Jo Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987 dan diresmikan berdirinya pada tanggal 2 Juli 1987 M/ 6 Dzulqo’dah 1407 H. Mulai kegiatan tanggal 1 Nopember 1987.
Dengan demikian maka baru sejak 1 Nopember 1987, para pencari Keadilan di Kabupaten Tegal dilayani oleh Pengadilan Agama Slawi
Sejarah Pembentukan Daerah Tingkat II di Wilayah PA.Slawi.
Kabupaten Tegal pada awalnya adalah wilayah Kerajaan Mataram yang dipimpin oleh Panembahan Senopati. Atas jasa Ki Gede Sebayu membangun daerah Tegal menjadi daerah yang maju, maka pada tanggal 16 Mei 1601 Masehi atau tanggal 12 Robiul awal tahun 1010 Hijriyah.
Beliau diangkat oleh Panembahan Senopati sebagai Demang setaraf dengan Tumenggung diwilayah Tegal pada tanggal dan tahun tersebut diatas disepakati oleh para Sesepuh sebagai hari jadi Kabupaten Tegal.
Pada tahun 1625 Raja Mataram (Sultan Agung Hanyokro Kusumo ) mengangkat Adipati Martoloyo sebagai Bupati Tegal yang pertama. Dalam Perjanjian Gyanti pada tahun 1755 sampai dengan tahun 1900 Tegal ditetapkan menjadi Ibu Kota Karesidenan yang meliputi Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan. Setiap Kabupaten ditetapkan Asisten Residen. Tahun 1942 Tegal menjadi Kabupaten lagi. Dengan perkembangan/Kemajuan yang semakin meningkat baik dalam Bidang Petanian, Perdagangan, Industri maupun Pertambahan Penduduk, Maka berdasarkan Undang-undang Nomor: 3 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah Kabupaten / Kodya dalam Wilayah Jawa tengah, Wilayah Tegal dibagi menjadi 2 (dua) wilayah Pemerintahan Kabupaten Tegal dan Wilayah Pemerintahan Kotamadya Tegal, yang selanjutnya dengan adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan didaerah, sebutan untuk kedua Wilayah Administratif adalah Kabupaten Tegal dan Kotamadya Tegal.
Dengan Perkembangan Pemerintahan dan Perekonomian serta Pembangunan di Kabupaten Tegal, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1984 Ibu Kota Pemerintahan Daerah Tingkat II Tegal dipindah ke Kota Slawi di Wilayah Kabupaten Tegal. Terakhir sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah Kabupaten Tegal menjadi Kabupaten Tegal.
Berdirinya Pengadilan Agama Slawi
Sejarah dibentuknya Pengadilan Agama Slawi tidak terlepas dari sejarah dipecahnya Wilayah Tegal menjadi 2 (dua) Wilayah Pemerintahan, yaitu Wilayah Pemerintahan Kabupaten Tegal dan Wilayah Pemerintahan Kotamadya Tegal.
Sebelum dipecah menjadi dua wilayah Pemerintahan , Ibu Kota Kabupaten Tegal adalah di Kota Tegal sehingga hampir semua Kantor Tingkat Kabupaten bertempat di Kota Tegal, termasuk Kantor Pengadilan Agama Tegal yang wilayah Yuridiksinya meliputi wilayah Kabupaten Tegal dan Wilayah Kota Madya Tegal.
Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1984 Ibu Kota Pemerintahan Dati II Tegal yang semula berasal di Kota Tegal (wilayah Kota Madya) dipindahkan ke Kota Slawi (wilayah Kabupaten) termasuk kantor-kantor tingkat Kabupaten, kecuali Kantor Pengadilan Agama Tegal, sehingga para justiabelen yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Dati II Tegal mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Slawi yang diresmikan berdirinya pada tanggal 2 Juli 1987 atau tanggal 6 Dzulqoidah 1407 Hijriyah.
Pengadilan Agama Slawi mulai kegiatannya pada tanggal 1 Nopember 1987 dengan hanya didukung oleh 6 personil yang terdir dari :
1) H.CHUMAIDI ZA, SH (Hakim/Ketua)
2) Drs. A NAJIB UMAR (Panitera Kepala)
3) Drs. MASYKURIN HAMID (Kapan Tata Usaha)
4) Drs. MUHAMMAD MA’MUN (Kapan Perkara)
5) BAEDOWI, BA (Kasupan Permohonan)
6) ARWANI, BA (Kasupan Keuangan).
Oleh karena Pengadilan Agama Slawi baru mempunyai seorang tenaga Hakim tetap, maka untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya proses pemeriksaan Perkara, Ketua merekrut 3 Orang tenaga
Hakim Honorer yang terdiri dari :
1) Drs. JAMIL MUSLIM
2) K..MASHOLEH
3) Drs .MUHIDIN MA’MUN.
Dengan dukungan tenaga yang seluruhnya berjumlah 9 orang tersebut Pengadilan Agama Slawi menerima dan memeriksa perkara-perkara yang masuk pada dua bulan pertama memulai kegiatan yaitu pada bulan Nopember dan Desember 1987 sejumlah 212 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tersebut sampai akhir Desember 1987 berhasil diselesaikan/diputus sebanyak 149 perkara.
DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA SLAWI
(Sejak berdiri sampai dengan sekarang)
NAMA / NIP |
TMT s/d TANGGAL |
|
1 |
H.CHUMAIDI ZA,SH M.Hum |
2-6-1987 s/d 4-2-1999 |
2 |
Drs.H.A.NUH MUSLIM |
4-2-1999 s/d 30-9-2002 |
3 |
Drs. NASIHIN MUGHNI |
17-10-2002 s/d 4-5-2007 |
4 |
Drs. SUTOYO HS, SH |
4-5-2007 S/D 21-09-2010 |
5 |
Drs.H. SYAMSUDDIN AHMAD, SH, MH |
21-09-2012 S/D 16-08-2012 |
6 |
AGUS PURWANTO, SH |
16-08-2012 S/D |
7 |
Drs. MASTHUR HUDA, SH, MH NIP 195107181987031001 |
s/d sekarang |