SEKILAS TENTANG PERNIKAHAN DINI, FAKTOR PENYEBAB, DAMPAK DAN CARA PENCEGAHANNYA

on .

SEKILAS TENTANG PERNIKAHAN DINI, FAKTOR PENYEBAB, DAMPAK DAN CARA PENCEGAHANNYA

(Dra. Naily Zubaidah, S.H.)

Masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2019. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan arah baru pada hukum perkawinan di Indonesia. Titik poin dari perubahan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 adalah berkenaan dengan batasan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, maka tidak ada lagi perbedaan batasan usia bagi laki laki dan perempuan. Berdasarkan perubahan tersebut, usia perkawinan yang boleh diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun baik calon mempelai laki laki maupun calon mempelai perempuan.

Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat terjadi dengan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non muslim. Kenyataan dilapangan saat ini menunjukkan banyaknya perkawinan yang dilakukan oleh calon pasangan suami dan istri yang berusia dibawah umur 19 tahun. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkara Permohonan Dispensasi Kawin yang masuk, khususnya di Pengadilan Agama.

Lantas, faktor apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini (perkawinan dibawah umur) di masyarakat kita? Berikut beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya :

1. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini di Indonesia. Pernikahan dini seakan menjadi jalan keluar untuk lari dari berbagai macam kesulitan yang dihadapi, termasuk kesulitan ekonomi. Terdapat penelitian yang menyatakan bahwa sejumlah informan yang diwawancarai mengatakan, bahwa mereka melakukan praktik pernikahan dini karena ingin memperbaiki ekonomi keluarga. Alasan tersebut paling banyak dilontarkan oleh orang tua pihak perempuan dan para perempuan itu sendiri.

Para perempuan berharap, setelah melaksanakan pernikahan, kehidupan perekonomian mereka bisa semakin membaik karena dapat mengandalkan seluruh penghidupannya pada suaminya. Dari pihak orang tua, pernikahan juga membuat mereka melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya, sehingga mereka merasa tugas mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga telah selesai, beban ekonomi keluarga pun berkurang.

2. Faktor Pendidikan

Semakin rendah tingkat pendidikan suatu individu, akan semakin mendorong berlangsungnya pernikahan usia muda (dibawah umur). Pendidikan menjadi faktor penting bagaimana seseorang memandang dunianya serta melihat dirinya sendiri. Namun agaknya pernyataan tersebut lebih merujuk pada pendidikan formal yang berlangsung di ruang formal. Nyatanya pendidikan tidak hanya berasal dari lembaga formal saja, tetapi juga bisa dari keluarga maupun lingkungan sosial.

Terdapat penelitian yang menerangkan bahwa faktor pendidikan menjadi salah satu penyebab dari maraknya praktik pernikahan dini disuatu desa di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan anak terhadap seksualitas, mereka tidak mengetahui konsekuensi apa yang akan dihadapi saat melakukan seks pra-nikah. Dalam mengatasi problematika seperti ini, pendidikan memang dapat dikatakan menjadi garda terdepan untuk menanggulanginya.

3. Faktor keluarga

Di banyak kasus, orang tua berperan dalam menentukan pernikahan anak mereka. Jika orang tua tidak mampu mengatasi permasalahan yang dialami keluarganya dengan baik, maka mereka bisa mengambil keputusan yang menimbulkan permasalahan baru dan merugikan banyak pihak. Misalnya, seorang anak gadis mengalami kehamilan kemudian anak gadis tersebut dinikahkan dengan pelaku (orang yang menghamili) sebagai jalan keluar dari masalah yang dihadapi.

Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk menimalisir rasa malu serta perasaan bersalah. Bukankah keputusan semacam itu tidaklah baik bagi psikologis korban? Keputusan itu justru berpeluang menimbulkan masalah baru yang besar seperti KDRT maupun masalah kesehatan mental atau masalah lainnya.

4. Faktor Media Massa

Siapa sangka bahwa media massa ikut berpengaruh dalam kasus pernikahan dini. Media massa memiliki peran penting dalam membentuk dan mengubah perspektif masyarakat luas, terlebih di zaman modern seperti saat ini. Oleh karena itu, media massa dapat dikatakan punya kekuatan untuk mengatur masyarakat. Dengan adanya media massa yang berkembang, kita tidak lagi menganggap tabu soal seksualitas.

Sayangnya, maraknya konten mengenai seks dan seksualitas ini tidak diiringi dengan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam terkait hal tersebut. Akibatnya, anak maupun remaja menelan informasi secara mentah-mentah karena tidak adanya penjelasan yang kritis. Mereka dengan mudah mengakses informasi dan menyaksikan tayangan konten yang beredar, termasuk tentang pornografi. Di sinilah peran orang tua dan pihak-pihak berkepentingan dibutuhkan untuk mendidik dan membimbing mereka.

Ada cukup banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini. Hal yang perlu kita ketahui bersama ialah, bahwa pernikahan dini dapat merugikan anak dalam beberapa aspek, seperti ekonomi, kesehatan (baik mental maupun fisik), pendidikan, serta kebebasan mereka. Menikah di bawah umur rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan.

Dampak Perkawinan Usia Dini (Perkawinan Dibawah Umur)

Pencegahan pernikahan dini perlu untuk terus didorong agar kasusnya terus mengalami penurunan. Pasalnya, ada berbagai dampak pernikahan dini yang membahayakan yaitu:

  1. Gangguan Kesehatan akibat pernikahan dini, bisa menyebabkan perempuan berisiko mengalami osteoporosis. Selain membuat tubuh menjadi bungkung, tulang lebih rapuh dan mudah patah, pernikahan dini juga bisa mengakibatkan kanker mulut rahim.
  2. Risiko Bayi Lahir Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya. Risiko tersebut dapat terjadi karena adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan yang membuat potensi melahirkan bayi stunting lebih besar.
  3. Pernikahan Tidak Harmonis. Menikah membutuhkan kesiapan psikologis yang matang, karena akan ada banyak pasang-surut masalah di dalamnya. Pada kasus pernikahan dini, biasanya pasangan belum memiliki kesiapan mental yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Akibatnya, perceraian pada pasangan pernikahan dini sangat tinggi lantaran ketidakharmonisan rumah tangga dan minimnya pengetahuan tentang manajemen emosi serta penyelesaian masalah.

Cara Pencegahan Pernikahan Dini

  1. Menyediakan Pendidikan Formal Memadai

Ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai, maka pernikahan dini dapat dicegah. Setidaknya anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan SMA sebelum menikah. Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak. Mendapatkan akses ke pendidikan formal juga membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil. Hal tersebut pada akhirnya dapat lebih memudahkan untuk mencari pekerjaan sebagai persiapan untuk menghidupi keluarga.

Salah satu pendidikan formal yang efektif dalam menangkal ganguan pesatnya teknologi informasi adalah dengan menjalani pendidikan di pesantren, dimana anak-anak dibekali dengan akhlakul karimah dan pendidikan agama yang lebih luas, sehingga pikiran-pikiran anak dalam menyaksikan gambar-gambar fornografi dapat ditekan seminimal mungkin. Sebab banyak kegiatan di dalam pesantren yang bisa mengalihkan hal-hal negatif pada dunia maya, melalui HP.

  1. Sosialisasi Tentang Pendidikan Seks

Kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini di Indonesia. Mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual penting untuk dilakukan. Hal ini karena masih kurangnya pengetahuan tentang hubungan seksual yang dapat mengakibatkan komplikasi kehamilan hingga dipaksa untuk menikahi pasangan mereka.

  1. Memberdayakan Masyarakat Agar Lebih Paham Bahaya Pernikahan Dini

Orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada mereka terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini. 

  1. Meningkatkan Peran Pemerintah

Cara pencegahan pernikahan dini agar tidak menimbulkan komplikasi kehamilan bisa dilakukan dengan cara mendorong peran pemerintah dalam meningkatkan usia minimum pernikahan. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa perkawinan akan diizinkan apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan hukum lain yang dapat menjadi alat untuk mencegah pernikahan dini di antaranya seperti pencatatan akta kelahiran dan perkawinan. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya lebih sering melakukan sosialisasi undang-undang baru tersebut, agar masyarakat dapat memahamiya

  1. Mendorong Terciptanya Kesetaraan Gender

Anak perempuan lebih rentan mengalami pernikahan dini lantaran persepsi dan ekspektasi masyarakat terhadap peran domestik atau rumah tangga. Keluarga dan masyarakat cenderung menganggap anak perempuan lebih siap untuk menikah ketika sudah bisa melakukan pekerjaan rumah tangga. Sebaliknya, laki-laki justru lebih dibebaskan untuk menikah dan menjadikan kemandirian secara ekonomi sebagai kesiapan. Padahal, baik perempuan atau laki-laki memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihannya dalam menikah. Selain itu, perempuan juga memiliki hak untuk terus berkarya tanpa harus ditakuti dengan stigma “jangan jadi perawan tua, nanti nggak ada laki-laki yang mau”.

Slawi, 4 september 2023

The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

Peta Lokasi

pa-slawi.go.id