Tata Cara Pengaduan
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Slawi
1. Secara Lisan
- Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Slawi Kelas IA dengan alamat Jl. Gajahmada Slawi, Kab. Tegal.
2. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Slawi Kelas IA
- Dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail resmi Pengadilan Agama Slawi yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
3. Secara Online
- Untuk pengaduan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi pengaduan / siwas pada website resmi Pengadilan Agama Slawi