Whistle Blowing System

Apa itu whistleblowing system ?

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara."

 Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ?

  1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?

Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :
  1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.

 Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

 Bagaimana tahapan proses pengaduan yang anda laporkan ? 

Syarat Pengaduan:

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung,  Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila  disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;

  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk  menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang  tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;

  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir  khusus pengaduan.

 

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas   informasi mengenai:

  • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;

  •  Perbuatan yang dilaporkan;

  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan   pemeriksaan suatu perkara; dan

  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.


2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.


Tata Cara Penyampaian Pengaduan:

 A. Secara Lisan

  1. Melalui Telepon (0283) 491048 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Slawi di Jl. Gajahmada PO.BOX 34 Kalisapu, Slawi, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah, Hubungi Bagian Layanan Informasi dan Pengaduan.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Slawi dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Slawi.
  2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Slawi: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan Subject :  Pengaduan Layanan Publik
  3. Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link Unduh Formulir Pengaduan  UNDUH kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Slawi,

C. Melalui Formulir Pengaduan Online : Formulir WhistleBlowing Pengadilan Agama Slawi

D. Melalui Sistem Badan Pengawasan mahkamah Agung RI pada alamat  : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 

Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Slawi

  1. Pengadilan Agama Slawi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Slawi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

 

 

The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Peta Lokasi

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

pa-slawi.go.id