PENYERAHAN PENETAPAN PERWALIAN ANAK DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA SLAWI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TEGAL DAN DINAS SOSIAL KABUPATEN TEGAL YANG DIRANGKAI DENGAN PENYERAHAN PENGHARGAAN DARI BUPATI TEGAL

Selasa, 4 Agustus 2026 bertempat di Pendopo Kabupaten Tegal, Bupati Tegal menyerahkan Penetapan Perwalian Anak kepada para Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam rangka implementasi Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan Pengadilan Agama Slawi serta Dinas Sosial Kabupaten Tegal tentang ´Perwalian Anak Yatim / Terlantar yang Berada dibawah Naungan Yayasan Berbadan Hukum yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten yang Sedang Berperkara di Pengadilan Agama Slawi. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, SE, MSi, Ketua Pengadilan Agama Slawi Akhmad Kholil Irfan, S.Ag, SH, MH dengan didampingi Panitera dan Sekretaris, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi, SH, MH didampingi Kasi Datun Kusmi, SH, MH, Kepala Dinas Sosial Tri Guntoro, SH, MM serta para Pengurus Lembaga Kesejahteraan Anak.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Slawi Akhmad Kholil Irfan, S. Ag, SH, MH menyampaikan bahwasannya dengan adanya kerja sama ini akan didapatkan penetapan Pengadilan Agama yang bisa memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi wali dan anak asuh serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam mendukung kelancaran proses penanganan perkara, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Tegal Demi Tegal kang luwih apik. Diakhir sambutannya beliau menyampaikan bahwa penandatangan Kerjasama ini terasa istimewa karena objek serta ruang lingkupnya adalah Anak Yatim / Terlantar dan dilaksanakan tepat di bulan Muharam.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dalam sambutannya menyampaikan semoga dengan adanya Penetapa Perwalian Anak ini , anak – anak yang tidak ada orang tuanya dan tidak ada walinya bisa punya masa depan seperti anak-anak yang lain, jangan sampai anak kehilangan hak dan masa depannya karena tidak punya orang tua maupun wali.
Sambutan terakhir oleh Bupati Tegal, beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama Slawi, para pekerja sosial, pengurus LKSA, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkolaborasi sehingga proses penetapan perwalian anak dapat terlaksana dengan baik. Sinergi yang terbangun ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui langkah nyata.


Acara Penyerahan Penetapan Perwalian Anak ini ditutup dengan pemberian penghargaan kepada Ketua Pengadilan Agama Slawi Akhmad Kholil Irfan atas Kinerja, Komitmen dan Sinergitas dalam Pelaksanaan Perwalian Khusus Bagi Anak Yatim/Terlantar yang berada dibawah Naungan Yayasan Berbadan Hukum di Kabupaten Tegal. (Han).




