Pedoman Perilaku Hakim
10 PRINSIP PEDOMAN PERILAKU HAKIM (PPH)
- Berperilaku Adil
Adil yang dimaksud disini, menurut pendapat yang akan benar-benar adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya, khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti yang adil yang Maksud di Pengadilan Agama Wonosobo Ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidak adilan Hakim pengadilan Agama Wonosobo yang terbukti atau bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya.
- Berperilaku Jujur
Jujur disini berarti sifat seseorang, khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil. Jika seorang hakim yang bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim Bisa dikatakan tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan kebenaran dalam persidangan atau luar persidangan.
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu, serta mampu menghitung atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.
- Bersikap Mandiri
Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan keputusan harus terbebas dari campur tangan orang yang dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu aturan yang berlaku dan hukum yang ada saat ini.
- Berintegritas Tinggi
Berintegritas tinggi yang mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang dapat melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.
- Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan dan tanggung jawabnya yang tanggung jawabnya yang bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat, dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.
- Berdisiplin Tinggi
Berdisiplin pendekatan taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta pengawasan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya, tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.
- Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.
- Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya mengikuti suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga sekolah menengah atas hasil pekerjaan yang efektif dan efisien.
KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU HAKIM
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
Nomor: 047 / KMA / SKB / IV / 2009 - 02 SKB / P.KY / IV / 2009