MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA SLAWI

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP)

Biaya Proses Penyelesaian Perkara (BPPP)   SK Pengelola Biaya Proses Penyelesaian Perkara (PBPPP)    Informasi Biaya Proses Berperkara di Pengadilan Agama Slawi Kelas IA   {google_docs}https://drive.google.com/file/d/1F2EzBTsux3TJJSLrgQn7sTUlH4LJUQpc/edit||width:730|height:1000|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

Radius Biaya Panggilan

SK Radius Biaya Panggilan (Lampiran Daftar Biaya Panggilan Berdasarkan Radius)   {google_docs}https://drive.google.com/file/d/1F2EzBTsux3TJJSLrgQn7sTUlH4LJUQpc/edit|width:750|height:800|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

Perkara Peninjauan Kembali (PK)

Prosedur Perkara Peninjauan Kembali (PK)   Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK […]

Perkara Kasasi

Prosedur Berperkara Kasasi Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 […]

Perkara Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama  Slawi dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di […]

Perkara Lainnya

Perkara Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah […]

Perkara Lainnya

Perkara Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah […]

Perkara Cerai Talak

PERKARA CERAI TALAK 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:  Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg […]

Perkara Cerai Gugat

PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg […]

Perkara Cerai Gugat

PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings