Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP)
Biaya Proses Penyelesaian Perkara (BPPP) SK Pengelola Biaya Proses Penyelesaian Perkara (PBPPP) Informasi Biaya Proses Berperkara di Pengadilan Agama Slawi Kelas IA {google_docs}https://drive.google.com/file/d/1F2EzBTsux3TJJSLrgQn7sTUlH4LJUQpc/edit||width:730|height:1000|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}
Radius Biaya Panggilan
SK Radius Biaya Panggilan (Lampiran Daftar Biaya Panggilan Berdasarkan Radius) {google_docs}https://drive.google.com/file/d/1F2EzBTsux3TJJSLrgQn7sTUlH4LJUQpc/edit|width:750|height:800|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}
Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Prosedur Perkara Peninjauan Kembali (PK) Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK […]
Perkara Kasasi
Prosedur Berperkara Kasasi Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 […]
Perkara Banding
Prosedur Berperkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Slawi dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di […]
Perkara Lainnya
Perkara Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah […]
Perkara Lainnya
Perkara Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah […]
Perkara Cerai Talak
PERKARA CERAI TALAK 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg […]
Perkara Cerai Gugat
PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg […]
Perkara Cerai Gugat
PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg […]



