Tugas pokok Pengadilan Agama Slawi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
{slider 1. PERKAWINAN}
Yang dimaksud dengan “Perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :
- Izin beristeri lebih dari Satu
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam. hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurusadaperbedaanpendapat
- Dispensasi Kawin Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
- Pembatalan Perkawinan
- Gugatan Kelalaian atas kewajiban suami/isteri
- Perceraian karena Talak
- Gugatan Perceraian
- Penyelesaian Harta Bersama
- Penguasaan Anak
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
- Pencabutan Kekuasaan Wali
- Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuannya
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya
- Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
{slider 2. WARIS}
Yang dimaksud dengan “Waris” adalah peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak/ahli waris, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
{slider 3. WASIAT}
Yang dimaksud dengan “Wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia.
{slider 4. HIBAH}
Yang dimaksud dengan “Hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
{slider 5. WAKAF}
Yang dimaksud dengan “Wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
{slider 6. ZAKAT}
Yang dimaksud dengan “Zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau adan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepadayangberhak menerima.
{slider 7. INFAQ}
Yang dimaksud dengan “Infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan , minuman, mendermakan, memberikan rizki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
{slider 8. SHADAQAH}
Yang dimaksud dengan “Shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
{slider 9. EKONOMI SYARI’AH}
Yang dimaksud dengan ”Ekonomi Syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
- Bank Syari’ah
- Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
- Asuransi Syari’ah
- Reasuransi Syari’ah
- Reksa dana Syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
- Sekuritas Syari’ah
- Pembiayaan Syari’ah
- Pegadaian Syari’ah
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah
- Bisnis syari’ah
{/sliders}



