Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
A. Cerai Gugat Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama […]
Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana Kriteria Gugatan Sederhana Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu […]
Pengambilan Produk
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir […]
E-court

Pengertian E-court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online) […]
Wilayah Yuridiksi
PENGADILAN AGAMA SLAWI (Terdiri dari 18 kecamatan, yang terdiri atas 281 desa dan 6 kelurahan) WILAYAH YURIDIKSI : {slider 1. WARUREJA} Desa Kedungjati Desa Sidamulya Desa Demangharjo Desa Kendayakan Desa Warureja Desa Banjarturi Desa Kedungkelor Desa Sigentong Desa Kreman Desa Sukareja Desa Banjaragung Desa Rangimulya {slider 2. SURADADI} Desa Karangwuluh Desa Gembongdadi Desa Karangmulya Desa Harjasari Desa Kertasari Desa Jatimulya Desa […]
Fungsi Pengadilan
Pengadilan Agama Slawi mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut: Fungsi mengadili, (judicial power), yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat structural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, […]
Tugas Pokok Pengadilan
Tugas pokok Pengadilan Agama Slawi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi sebagai berikut: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: {slider 1. […]



