MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA SLAWI

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A     {google_docs}https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eHax7bji9PlCjjgjSeKNvWfoGJVsGIrE7LacqKCSgq4/view|width:750|height:800|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

Daftar Nama Pejabat Pengawas

Daftar Nama Pejabat Pengawas Nama Lengkap Jabatan Daerah Pengawasan                                                                    

Standar dan Maklumat

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari […]

Pedoman Organisasi dan Administrasi 2

A. PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI   1. Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Lampiran 2. Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. Lampiran 3. Undang-Undang RI No.16 Th.2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lampiran 4. Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 […]

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings