IKTISAR JABATAN
- Sebagai Klerek – Analis Perkara Peradilan mempunyai tugas melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang peradilan;
- Sebagai Bendahara Pengeluaran DIPA 01 dan 04
URAIAN TUGAS
- Terlaksananya penelaahan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang masuk untuk diregistrasi ;
- Terlaksananya penginputan data perkara ke SIPP;
- Terlaksananya pendistribusian perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan dan Penujukkan Panitera Sidang.




