Pengadilan Agama Slawi Melaksanakan Sidang di Luar Gedung
Kamis, tanggal 07 Agustus 2025, Pengadilan Agama Slawi kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Balai Desa Bojong kecamatan Bumijawa kabupaten Tegal .
Sidang ini dilaksanakan Dengan Majelis hakim yang terdiri dari Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., SH., MH sebagai hakim ketua, Burhan Sholihin, S.Ag., MH dan Dra. Ulfah sebagai hakim anggota dan Nur Aflah, SH., sebagai Panitera sidang. Perkara yang disidangkan pada hari ini sejumlah 4 perkara, yang terdiri dari 2 perkara Permohonan dan 2 Perkara Cerai Gugat.
Sidang di luar gedung atau yang sering disebut dengan istilah sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah bagi masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Dengan adanya Sidang di luar gedung atau sidang keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah kecamatan Bumijawa dan sekitarnya, ketika mengajukan perkara di Pengadilan Agama Slawi, selain itu Manfaat dari sidang diluar gedung/ sidang keliling bagi masyarakat dantaranya lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, dan menghemat waktu.



