PA Slawi Gelar One Stop Service Itsbat Nikah Gratis di Rumah Dinas Bupati Tegal
Slawi – Pengadilan Agama (PA) Slawi menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis dengan konsep One Stop Service pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum terpadu untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan masyarakat di Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Slawi ini merupakan program yang diinisiasi oleh Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., dan Ormas LKKNU Kabupaten Tegal (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama Slawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Program ini dihadirkan sebagai solusi atas masih banyaknya pernikahan yang dilangsungkan secara agama (nikah siri) namun belum dicatatkan secara resmi oleh negara.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 46 pasangan suami istri dari seluruh wilayah Kabupaten Tegal, dengan peserta terbanyak berasal dari Kecamatan Bumijawa. Seluruh peserta mengikuti proses Sidang Itsbat Nikah Terpadu sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan, mengingat pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum, seperti status hukum anak, pengurusan dokumen kependudukan, serta hak-hak kewarisan. Dengan adanya penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan.

Melalui layanan One Stop Service Sidang Itsbat Nikah Terpadu, setelah penetapan Itsbat nikah dari PA Slawi, masyarakat langsung memperoleh buku nikah dari KUA serta dokumen kependudukan dari Disdukcapil dalam satu rangkaian pelayanan sehingga memudahkan masyarakat terkhusus bagi kalangan kurang mampu. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Slawi berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sekaligus sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada masyarakat.







