FORUM DISKUSI HAKIM
PENGADILAN AGAMA SLAWI

Dengan bertempat di ruang rapat lantai II Pengadilan Agama Slawi, para hakim dengan narasumber Ketua Pengadilan Agama, Drs. H. Abd. Basyir, M.Ag membahas mengenai Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI utamanya rumusan mengenai bidang Perdata Agama dan Jinayat.
Pembahasan secara berkala pada hari Rabu, 30 Juni 2021 ba’da Shalat Dzuhur diawali dari Hukum Acara yang berkaitan dengan penggabungan / kumulasi perkara Gugatan Nafkah Anak, Hadhanah dan Harta Bersama. Kebolehan penggabungan gugatan tersebut adalah berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Gugatan Nafkah Anak dimaksud adalah gugatan nafkah anak yang akan datang yaitu setelah terjadinya perceraian antara Penggugat dan Tergugat.
Selain itu, diskusi juga membahas hal yang berkaitan dengan kebolehan penggabungan antara gugatan waris dan harta bersama, saksi al Istifadhah dalam Isbat Nikah serta permohonan Dispensasi Nikah yang pengajunya adalah orangtua yg beragama non Muslim.
Diskusi pada kali ini diakhiri dengan membahas mengenai batasan kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terhadap sengketa kepemilikan. Diskusi yang diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Agama Slawi dimoderatori oleh Drs. Ahmad Sujai, SH,MH dan Drs. Amroni, MH sebagai notulis.



