Pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Slawi

Jum’at, (25/02/2022) Pengadilan Agama Slawi, mengawali Sidang Keliling Terpadu tahun 2022 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Sidang di luar gedung ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tuwel kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Pelaksanaan Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Sidang keliling bertempat di kantor Balaidesa desa Tuwel Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Bapak Drs. H. Fatkhul Yakin, SH, MH, dengan didampingi anggota Bapak Drs.H. Taufik, MH dan Bapak Drs. H. Hasan Basri, M.H, serta sebagai Panitera Pengganti Bapak Chisan Al Fais, S.H. dan dihadiri para pihak. Sidang keliling ini menangani 4 (empat) perkara dengan berita acara ditunda untuk sidang berikutnya.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Slawi, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung. jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Slawi.




