MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416
Slide 1

ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI PERTAMA

Nama                     :  Triyani, S. Sos

NIP                        :  19950304 201903 2 007

Pangkat/Golongan   :  Penata Muda, III/a

Jabatan                  :  Analis Kepegawaian Ahli Pertama

ATASAN LANGSUNG

 Nama                    :  Dedeng Jaelani, SH.

 NIP                       :  19670907 199103 1 006

 Pangkat/Golongan  :  Pembina Tk I, IV

 Jabatan                 :  Sekretaris

 

TUGAS ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI PERTAMA

  1. Membantu Sekretaris  menyelenggarakan  administrasi  kepegawaian;
  2. Menyusun daftar susunan jabatan;
  3. Membantu Sekretaris merumuskan Bezetting Formasi dan Daftar Urut Kepangkatan;
  4. Membuat perkiraan perubahan komposisi pegawai yang akan pensiun dan rencana promosi serta mutasi;
  5. Menganalisis jabatan yang meliputi uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan serta kekuatan pegawai yang menghasilkan informasi jabatan;
  6. Mengumpulkan data pegawai tahun berjalan untuk mengetahui pegawai yang pensiun, meninggal dunia, naik pangkat, pindah instansi maupun berhenti;
  7. Menghitung jumlah kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional yang ditetapkan instansi pembina;
  8. Membuat konsep surat pengantar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  9. Memeriksa target dan/atau capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
  10. Memeriksa naskah surat keputusan KGB;
  11. Memeriksa naskah surat usulan untuk memperoleh tunjangan;
  12. Memeriksa naskah surat keputusan pemberian tunjangan;
  13. Memvalidasi dokumen kepegawaian PNS;
  14. Mengentri data kepegawaian ke dalam media komputer;
  15. Mengendalikan dan mencatat permohonan cuti yang telah disetujui Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan;
  16. Memeriksa dokumen kepegawaian PNS yang akan mencapai batas usia pensiun;
  17. Membuat konsep Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) sesuai dokumen kepegawaian yang bersangkutan;
  18. Mengendalikan dan memverifikasi kelengkapan berkas usul pensiun dan janda/dudanya;
  19. Membuat konsep surat pengantar naskah surat keputusan pensiun golongan ruang IV/c s.d. IV/e dan janda dudanya yang menjadi wewenang Presiden;
  20. Memeriksa Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  21. Melakukan pengusulan CPNS menjadi PNS;
  22. Melakukan pengusulan kenaikan pangkat pegawai.
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

“BERSINAR” (Bersih, Efektif, Responsif, Semangat, Inovatif, Netral, Akuntabel, dan Ramah)

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings