Eksekusi Riil Berhasil Dilaksanakan
Pengadilan Agama Slawi pada hari Selasa, 16 November 2021, berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah Hak Yasan Persil Nomor 1 S.I Blok 01 Kohir C 4056 seluas kurang lebih 2.410 M2, yang terletak di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, kabupaten Tegal;

Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Slawi Nomor 0645/Pdt.G/2021/PA.Slw Tertanggal 1 Nopember 2021, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 0645/Pdt.G/2021/PA.Slw.

Selain tim eksekusi dari Pengadilan Agama Slawi, dihadiri juga oleh pihak Pemohon eksekusi, pihak kelurahan setempat, dan saksi-saksi, sedangkan pihak Termohon eksekusi tidak hadir. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah terlaksana dengan lancar, sukses, terkendali dan terhadap obyek eksekusi tanah sawah telah dibagi dua secara natura untuk masing-masing pihak.



