Hakim Mediator Kembali Berhasil Selamatkan Pernikahan

Mempersatukan kembali suami istri yang hampir bercerai merupakan salah satu keberhasilan yang luar biasa oleh Pengadilan Agama Slawi, khususnya Hakim Mediator yang bertugas. Hari Senin tanggal 6 Maret 2023 Drs. Ahmad Sujai, S.H., M.H. sebagai Hakim Mediator, berhasil mendamaikan suami istri yang hampir bercerai. Mereka terdaftar pada perkara Cerai Talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami nomor 0641/Pdt.G/2023/PA.Slw. Semoga di waktu yang akan datang, banyak keberhasilan mediasi yang dicapai oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Slawi.




