KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SLAWI
Pekan kedua bulan ini tepatnya pada hari Selasa, 09 November 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Slawi, Hakim mediator Pengadilan Agama Slawi berhasil mendamaikan para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya. Pasangan suami istri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali.

Setelah proses mediasi selesai dilaksanakan, bertempat di ruang hakim, sang mediator Drs. Ahmad Sujai, SH, MH menuturkan bahwa “keberhasilan mediasi ini tidak terlepas kesabaran dalam mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak serta adanya iktikad baik suami istri untuk dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan kepala dingin, saling mendengarkan dan mau saling memaafkan”
Kebehasilan mediasi merupakan prestasi mediator. Berhasilnya mediasi ditandai dengan hasil pencabutan perkara pada gugatan perceraian atau akta perdamaian pada perkara kebendaan. Menyelesaikan perkara melalui mediasi menguntungkan semua pihak dan penyelesaian perkara lebih cepat, namun membutuhkan teknik tersendiri. Bagaimana cara mendudukkan masalah, mencari akar pemasalahan sampai mencari solusi atas permasalahan melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Semoga keberhasilan yang diperoleh Bapak Hakim yang dikenal multi talenta di PA Slawi ini dapat diikuti oleh rekan-rekan Hakim mediator yang lain. (End)



