Mediasi Berhasil di Bulan Ramadhan 1443 H
Berkah Ramadhan, Alhamdulillah, hari ini Senin, 4 April 2022, mediasi perkara Gugat Cerai No.0954/Pdt.G/2022/PA.Slw berhasil damai. Hakim Mediator Pengadilan Agama Slawi kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan oleh Drs. Aftabudin Shofari. sebagai Hakim Mediator, dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian, terlebih kedua belah pihak telah memiliki anak.

Atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator, akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Penggugat kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Menurut Mediator, Tergugat mau kembali rukun dan membina rumah tangganya dengan Penggugat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Slawi. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Slawi. (Tim IT)



