Mediasi Berhasil, Perkara Izin Poligami Dicabut
Slawi, 25 Januari 2022. Mediator Pengadilan Agama Slawi berhasil memediasi Perkara Ijin Poligami dengan register Nomor 4103/Pdt.G/2021/PA.Slw. Drs. Ahmad Sujai, S.H.,M.H. (Hakim PA Slawi) yang ditunjuk menjadi mediator berusaha melaksanakan mediasi para pihak perkara tersebut. Berawal dengan penjelasan tatacara dan pentingnya mediasi, beliau kemudian memberikan nasihat-nasihat kepada kedua belah pihak terkait dengan persoalan poligami yang diajukan Pemohon dalam perkara ini.

Setelah melalui berbagai tahapan mediasi, akhirnya masing-masing dari Pemohon (Suami) dan Termohon (Istri) telah mengetahui dan mengungkapkan kesalahan dan kekurangan masing-masing. Kesadaran kedua belah pihak tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dibuat dan ditandatanganinya sebuah Kesepakatan Perdamaian dimana Pemohon tidak akan meneruskan permohonan Ijin Poligami yang telah diajukan di PA Slawi.

Di penghujung mediasi, Suami-Istri tersebut kemudian saling memaafkan, berjanji akan senantiasa menjalin hubungan baik dan tidak akan mengungkit kekurangan masing-masing. Kedua belah pihak juga menyampaikan terimakasih dan menyatakan sangat puas dan lega atas pelaksanaan mediasi ini.




