Mediasi Berhasil Pertama pada Tahun 2023

Keberhasilan dalam proses Mediasi dicapai oleh Hakim Pengadilan Agama Slawi Drs. H. Fatkhul Yakin, S.H., M.H.. Perkara yang berhasil dimediasi yaitu perkara cerai Talak nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Slw. Dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak, hakim mediator memberikan nasehat mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga yang sudah terjalin, serta memberikan pandangan tentang dampak negatif apabila terjadi perceraian. Keberhasilan mediasi merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir angka perceraian di wilayah Kabupaten Tegal. Semoga di masa yang akan datang, akan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim mediator khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Slawi.




