Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, Hakim Mediator yaitu Bapak Drs. Amroni berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register: 3659 / Pdt.G / 2020 / PA.Slw yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Slawi. Mediator mengatakan bahwa sebagian besar dari mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator memberikan nasehat dan meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat ini tertuang dalam akta perdamaian. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator Bapak Drs. Amroni tentunya merupakan sebuah prestasi bagi beliau dan Pengadilan Agama Slawi. Semoga kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Slawi. ~ TimIT




