Mediasi Kembali Berakhir Damai

Mediasi dalam perkara Cerai Gugat nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Slw diakhiri dengan damai oleh kedua belah pihak. Penggugat dan Tergugat bersedia untuk kembali membina rumah tangga bersama. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Slawi yang bertugas yaitu Drs. H. Mohamad Taufik, S.H., M.SI. Beliau memberikan nasihat kepada kedua belah pihak tentang bagaimana dampak negatif yang dapat timbul apabila terjadi perceraian. Keberhasilan mediasi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 ini, tidak hanya menjadi prestasi bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Slawi yang bertugas, tetapi juga menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Slawi. Semoga di masa yang akan datang, akan semakin banyak perkara perceraian yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Slawi




