Pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Slawi
Jumat (26/02/2021) Pengadilan Agama Slawi, melaksanakan Sidang keliling terpadu di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan Sidang di luar gedung (sidang Keliling) yang pertama kalinya di adakan Oleh Pengadilan Agama Slawi di tahun 2021. Sidang kali ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tuwel kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. Pelaksanaan Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan Sidang keliling bertempat di kantor Balaidesa desa Tuwel Kecamatan BUmijawa, Kabupaten Tegal. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Bapak Drs. Aftabudin Shofari, SH, dengan didampingi anggota Bapak Drs. Slamet Bisri dan Bapak Drs. Ahmad Sujai, SH, MH, serta sebagai Panitera Pengganti Bapak Ali Fatoni, S.Ag. dan dihadiri para pihak. Sidang keliling ini menangani 2 (dua) perkara dengan berita acara ditunda untuk sidang berikutnya.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Slawi, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung. jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Slawi.
[admin-tim IT]




