PPNPN – SATPAM
IKTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan pengamanan dan penertiban di Lingkungan Pengadilan Agama Slawi
URAIAN TUGAS
- Sebagai Petugas Keamanan.
a. Melakukan pengamanan fisik pimpinan dan tamu penting
b. Mencermati setiap orang/tamu mencurigakan yang berkunjung ke lingkungan kantor serta mengambil tindakan seperlunya.
c. Melaksanakan tugas sebagai satpam pada siang dan malam hari secara bergiliran.
d. Melakukan pengecekan secara rutin peralatan pendukung keamanan penerangan dan sarana lain dilingkungan kantor.
e. Menjaga keamanan ruang persidangan dan sekitarnya.
f. Menjaga dan mengamankan ketertiban ruang tunggu pencari keadilan.
g. Membantu pengaturan dan keamanan tempat parkir kendaraan.
h. Mencermati setiap orang/tamu mencurigakan yang berkunjung ke lingkungan kantor serta mengambil tindakan seperlunya.
i. Mengamankan orang/tamu yang tidak berkepentingan.
j. Melakukan pengecekan secara rutin peralatan pendukung keamanan, penerangan dan sarana lain dilingkungan kantor. - Sebagai Pembantu Resepsionis, Tenaga Administrasi dan Teknis sebagai berikut :
a. Membantu protokoler penerimaan tamu
b. Membantu dan memberi petunjuk para pencari keadilan sesuai SOP.
c. Meminta dan mencatat data identitas tamu.
d. Memabntu penerimaan telepon dan menyalurkan sesuai petunjuk.
e. Penghubung pengemudi pejabat/tamu yang diperlukan
f. Membantu tata persuratan kesekretariatan dan kepaniteraan sesuai petunjuk.
g. Membantu pengamanan barang inventaris kantor. - Bertanggungjawab atas keamananan lingkugan dan inventaris kantor.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan langsung, semua pejabat dan pimpinan pengadilan.
- Bertanggungjawab kepada kasubbag umum dan keuangan.




