MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416
Slide 1

Sekretaris

 

Nama

:

Dedeng Jaelani, S.H.

NIP

:

196709071991031006

Pangkat (Gol)

:

Pembina Tingkat I (IV/b)

Jabatan

:

Sekretaris

  • Riwayat Pendidikan

No

Tingkat

Nama Lembaga

Jurusan

Tahun Lulus

1.

S-1

Universitas Pancasakti Tegal

Ilmu Hukum

2001

2.

SLTA / SEDERAJAT

Madrasah Aliyah Negeri 2 Cirebon

1986

3.

SLTP / SEDERAJAT

Madrasah Tsanawiyah Negeri  Cidahu

1983

4.

SD

Sekolah Dasar Negeri 1 Negla

1980

  • Riwayat Jabatan

No

Nama Jabatan

Tanggal Mulai

1

Sekretaris Pengadilan Agama Slawi

07 Februari 2023

2

Sekretaris Pengadilan Agama Kebumen

06 September 2019

3

Sekretaris Pengadilan Agama Slawi

30 Desember 2015

4

Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Tegal

02 Agustus 2011

5

Kasubbag Keuangan Pengadilan Agama Tegal

31 Desember 2006

6

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tegal

01 September 2002

7

Bendahara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tegal

26 Juni 1996

8

Kasubbag Keuangan Pengadilan Agama Tegal

14 Juli 1994

9

Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tegal

31 Agustus 1993

10

Kasubbag Ortala Pengadilan Agama Tegal

22 Februari 1993

11

PNS

01 September 1992

12

CPNS

 01 Maret 1991

 

IKTISAR JABATAN

Mempunyai tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi umum di Pengadilan Agama Slawi serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

URAIAN TUGAS

  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan;
  • Membantu Ketua Pengadilan Agama Slawi dalam membuat program kerja baik program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
  • Mendistribusikan tugas kepada Kasubag sesuai dengan tupoksi dan wewenang tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris;
  • Memberi Petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kasubag kapan saja sesuai dengan tupoksi, wewenang dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan selesai;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Kasubag dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Ketua baik lisan maupun tertulis.

 

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

“BERSINAR” (Bersih, Efektif, Responsif, Semangat, Inovatif, Netral, Akuntabel, dan Ramah)

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings