IKTISAR JABATAN
Memeriksa, Mengdili dan memutus perkara-perkara yang disidangkan serta melaksanakan tugas khusus yang diperintahkan oleh atasan
URAIAN TUGAS
- Sebagai Hakim, yaitu memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tanggung jawabnya dan uraian tugas hakim lainnya;
- Membantu Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
- Membantu Ketua Pengadilan melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan;
- Sebagai hakim pengawas bidang dan melaporkan hasil pengawasannya secara periodik kepada ketua Pengadilan Agama Slawi.
TUGAS TAMBAHAN
- Hakim Mediator
- Hakim Pengawas Bidang




