Nama : Nur Aflah, SH
NIP : 19721109 199793 1 001
Pangkat/Golongan : Penata Tk.I, III/d
Jabatan : Panitera Muda Hukum
ATASAN LANGSUNG
Nama : H. Tokhidin, S.Ag.,M.H.
NIP : 19700727 200312 1 003
Pangkat/Golongan : Pembina, IV/a
Jabatan : Panitera
IKTISAR JABATAN
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan urusan Kepaniteraan Hukum, pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, administrasi peradilan dilingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis pengadilan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
URAIAN TUGAS
TUGAS PANITERA PENGGANTI :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mancatat jalannya sidang Pengadilan
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan ditanda tangani sebelum sidang berikutnya.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan
- Membantu Hakim dalam hal membuat instrumen panggilan, pemberitahuan,menambah panjar biaya perkara dan melaporkannya kepada Kasir untukdicatat dalam buku jurnal.
- Membantu Hakim membuat catatan perkara ditunda / diputus berikut amarnya dan melaporkannya kepada Panmud Gugatan / Permohonan untuk dicatat dalam register pekara.
- Membantu hakim dalam membuat penetapan sita jaminan dan penetapan-penetapan lainnya,dan atau perintah Hakim lainnya.
- Mengatur tehnis pelaksanaan perintah Hakim serta koordinasi dengan panitera, jurusita / juru pengganti.
- Membantu Hakim dalam rangka terselesainya pembuatan / pengetikan putusandan salinannya koordinasi dengan petugas pengetikan.
- Bertanggung jawabatas minutasi perkara dan menyerahkannya ke Meja III (Panmud Hukum) untukproses masuk box.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan (Petugas Meja II)untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
- Bertanggung jawabatas minutasi perkara dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Petugas Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box apabila telah selesai diminutasi.
- Membantu Ketua Majelis dalam pembuatan Court Calender Hakim (Laporan Kegiatan Hakim) setiap akhir bulannya untuk dilaporkan kepada Ketua melalui Wakil Ketua;
- Menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan, termasuk menata kesiapan ruang sidang, pengeras suara, perangkat sumpah, instrumentinstrument yang akan dipergunakan, kelengkapan berkas yang akan disidangkan, panggilan-panggilan sidang hari ini, dan sedapatnya memanggilmasuk ruang sidang sesuai nomor urut antrian para pihak.
- Mengisi data dalam buku catatan kegiatan yang berkaiatan dengan perkara yang ditanganinya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Mejelis/Hakim Anggota;




