MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA SLAWI

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / JOBPEG / Panmud Gugatan

Panmud Gugatan

Nama                        :  Cholifatul Arifiani, S.Ag.

NIP                           :  197508182014082001

Pangkat/Golongan      :  Penata, III/c

Jabatan                     :  Panitera Muda Gugatan

ATASAN LANGSUNG

Nama                        :  H. Tokhidin, S.Ag.,M.H.

NIP                           :  19700727 200312 1 003

Pangkat/Golongan      :  Pembina, IV/a

Jabatan                     :  Panitera

IKTISAR JABATAN

Panitera Muda Gugatan mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan urusan Kepaniteraan Gugatan, pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, administrasi peradilan dilingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis pengadilan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

URAIAN TUGAS

TUGAS   PANITERA MUDA GUGATAN

  1. Merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkasperkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan;
  2. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan pasal 101 Perma No. 7 Tahun 2015 :
    1. Melaksanakan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan;
    2. Melaksanakan registrasi perkara gugatan;
    3. Melaksanakan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
    4. Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    5. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir;
    6. Melaksanakan pelayanan terhadap permintaan salinan putusaan perkara gugatan;
    7. Melaksanakan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon peninjauan kembali;
    8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Mahkamah Agung;
    9. Melaksanakan penerimaan konsinyasi;
    10. Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi;
    11. Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    12. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
    13. Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan dan
    14. Melaksanakan funhgsi lain yang diberikan oleh Panitera;
  4. Membantu Hakim dalam kelancaran jalannya persidangan.
  5. Menerima Gugatan/Permohonan, Perlawanan, Pernyataan Banding, Kasasi,Permohonan PK dan sebagainya.
  6. Mengkordinir pelaksanakan administrasi perkara, persiapan persidangan perkara, serta menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
  7. Mengkordinir pemberian nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan gugatan, serta mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar yang disertai catatan singkat tentang isinya.
  8. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
  9. Mengisi data dalam buku catatan kegiatan dan catatan penilaian terhadap pegawai/staf Pamud Gugatan;
  10. Membuat SKP untuk pegawai/staf Pamud Gugatan berdasarkan catatan penilaian tersebut;
  11. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai :
  12. Petugas Informasi,
  13. Petugas Meja Pengaduan;
  14. Anggota/operator TIM SIPP versi 3.3.0-1 pada Pengadilan Agama Tegal;
  15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS PANITERA PENGGANTI :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  2. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan ditanda tangani sebelum sidang berikutnya.
  3. Membantu Hakim dalam hal membuat instrumen panggilan, pemberitahuan,menambah panjar biaya perkara dan melaporkannya kepada Kasir untukdicatat dalam buku jurnal.
  4. Membantu Hakim membuat catatan perkara ditunda / diputus berikut amarnyadan melaporkannya kepada Panitera Muda Gugatan / Permohonan untuk dicatat dalam register pekara.
  5. Membantu hakim dalam membuat penetapan sitajaminan dan penetapan-penetapan lainnya,dan atau perintah Hakim lainnya.
  6. Mengatur tehnis pelaksanaan perintah Hakim serta koordinasi dengan panitera, jurusita / juru pengganti.
  7. Membantu Hakim dalam rangka terselesainya pembuatan / pengetikan putusandan salinannya koordinasi dengan petugas pengetikan.
  8. Bertanggung jawabatas minutasi perkara dan menyerahkannya ke Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box.
  9. Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan (Petugas Meja II)untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang sertaalasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya kepadakasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
  10. Bertanggung jawabatas minutasi perkara dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Petugas Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box apabila telah selesai diminutasi.
  11. Membantu Ketua Majelis dalam pembuatan Court Calender (Laporan Kegiatan Hakim) setiap akhir bulannya untuk dilaporkan kepada Ketua melalui Wakil Ketua;
  12. Menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan, termasuk menata kesiapan ruang sidang, pengeras suara, perangkat sumpah, instrument-instrument yang akan dipergunakan, kelengkapan berkas yang akan disidangkan, panggilan-panggilan sidang hari ini, dan sedapatnya memanggil masuk ruang sidang sesuai nomor urut antrian para pihak.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Mejelis/Hakim Anggota;

 

SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB MEJA I :

  1. Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan kelompok Petugas MejaI (satu)  berkaitan dengan: 
    1. Penerimaan/pendaftaran Gugatan, Permohonan, Perlawanan (verzet), Pernyataan Banding,Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
    2. Pembuatan surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat/Pemohon.
    3. Pendaftaran surat kuasa para pihak
  2. Menyiapkan konsep pembagian tugas kepada tiap Ketua Majelis, Panitera Pengganti.
  3. Membuat laporan pembagian berkas perkara tiap majelis pada setiap akhir bulan.
  4. Mengevaluasi perkara bru setiap akhir bulan
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BERSINAR” (Bersih, Efektif, Responsif, Semangat, Inovatif, Netral, Akuntabel, dan Ramah)

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings