MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416
Slide 1

Panmud Permohonan

Nama                        :  Chisan Al Faiz, SH

NIP                           :  19691009 199203 1 002

Pangkat/Golongan      :  Pembina Tk I, III/d

Jabatan                     :  Panitera Muda Permohonan

ATASAN LANGSUNG

Nama                        :  H. Tokhidin, S.Ag.,M.H.

NIP                           :  19700727 200312 1 003

Pangkat/Golongan      :  Pembina, IV/a

Jabatan                     :  Panitera

 

IKTISAR JABATAN

Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan urusan Kepaniteraan Permohonan, pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, administrasi peradilan dilingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis pengadilan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

URAIAN TUGAS

TUGAS   PANITERA MUDA PERMOHONAN

  1. Merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan;
  2. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padal pasal 98 Perma No. 7 Tahun 2015 Panitera Muda Permohonan menyelenggarakan fungsinya yang diatur pasal 99 sbb:
    1. Pelaksaanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
    2. Pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
    3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Tegal;
    4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
    6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjuan kembali;
    7. Pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
    8. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
    9. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hokum kepada para pihak dan menyampaikan relass penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
    10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
    12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh oleh Panitera;
  4. Membantu Hakim dalam kelancaran jalannya persidangan.
  5. Menerima Gugatan/Permohonan, Perlawanan, Pernyataan Banding, Kasasi,Permohonan PK dan sebagainya.
  6. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
  7. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan gugatan.
  8. Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  9. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
  10. Mengisi data dalam buku catatan kegiatan dan catatan penilaian terhadap pegawai/staf Pamud Permohonan;
  11. Membuat SKP untuk pegawai/staf Panitera Muda Permohonan berdasarkan catatan penilaian tersebut;
  12. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai :
  13. Petugas Informasi Pengadilan Agama Tegal;
  14. Anggota/operator Tim SIPP pada Pengadilan Agama Tegal;
  15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS PANITERA PENGGANTI :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  2. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan ditanda tangani sebelum sidang berikutnya.
  3. Membantu Hakim dalam hal membuat instrumen panggilan, pemberitahuan,menambah panjar biaya perkara dan melaporkannya kepada Kasir untuk dicatat dalam buku jurnal.
  4. Membantu Hakim membuat catatan perkara ditunda / diputus berikut amarnya dan melaporkannya kepada Panmud Gugatan / Permohonan untuk dicatat dalam register pekara.
  5. Membantu hakim dalam membuat penetapan sitajaminan dan penetapan-penetapan lainnya,dan atau perintah Hakim lainnya.
  6. Mengatur tehnis pelaksanaan perintah Hakim serta koordinasi dengan panitera, jurusita / juru pengganti.
  7. Membantu Hakim dalam rangka terselesainya pembuatan / pengetikan putusand an salinannya koordinasi dengan petugas pengetikan.
  8. Bertanggung jawab atas minutasi perkara dan menyerahkannya ke Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box.
  9. Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan (Petugas Meja II)untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
  10. Bertanggung jawab atas minutasi perkara dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Petugas Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box apabila telah selesai diminutasi.
  11. Membantu Ketua Majelis dalam pembuatan Court Calender Hakim (Laporan Kegiatan Hakim) setiap akhir bulannya untuk dilaporkan kepada Ketua melalui Wakil Ketua;
  12. Menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan, termasuk menata kesiapan ruang sidang, pengeras suara, perangkat sumpah, instrument-instrument yang akan dipergunakan, kelengkapan berkas yang akan disidangkan, panggilan-panggilan sidang hari ini, dan sedapatnya memanggil masuk ruang sidang sesuai nomor urut antrian para pihak.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Majelis/Hakim Anggota;

 

SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB MEJA II :

  1. Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan tugas kelompok tugas Meja II (dua), yang meliputi :
    1. Pendaftaran/pencatatan surat gugatan/permohonan dalam register yang bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan/permohonan tersebut.;
    2. Penerimaan/pencatatan surat gugatan/permohonan dan tindasan SKUM dari calon Pemohon.
    3. Penyerahan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor register kepada Penggugat/Pemohon 
    4. Memasukkan asli surat gugatan/permohonan ke dalam map dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan, disampaikan kepada Panitera, untuk selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera dengan dilengkapi blanko PMH, PHS dan Surat Penugasan Panitera Pengganti;
  2. Mencatat dalam register sesuai dengan jalannya perkara.
  3. Pengadministrasian Register Perkara Tk. Banding, Kasasi, PK, Sita,Eksekusi dan lain-lain sesuai dengan jalannya perkara.
  4. Meneliti berkas perkara baru yang masuk;
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

“BERSINAR” (Bersih, Efektif, Responsif, Semangat, Inovatif, Netral, Akuntabel, dan Ramah)

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings