IKTISAR JABATAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan
URAIAN TUGAS
- Mempersiapkan bahan perencanaan program dan anggaran berupa kebutuhan, data dukung dan dokumen lainnya yang dibutuhkan serta mengirimkan usulan perencanaan tersebut kepada instansi terkait apabila dibutuhkan;
- Melaksanakan penyusunan program dan anggaran dengan bekerjasama dengan pimpinan, semua pegawai dan pengelola anggaran;
- Mendokumentasikan yang berkaitan dengan penyusunan anggaran;
- Memantau realisasi anggaran melalui laporan dan aplikasi;
- Menganalisa hambatan dan mengevaluasi realisasi anggaran;
- Merevisi anggaran berjalan;
- Menyusun, membahas, dan mengevaluasi anggaran melalui aplikasi RKAKL untuk APBN tahun anggaran yang akan datang dengan data dukungnya;
- Menyusun, mencetak, mengevaluasi, dan mengirimkan Laporan Tahunan satuan kerja;
- Menyusun, mencetak, mengevaluasi, dan mengirimkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- Melakukan penginputan pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pengadilan Agama Slawi;
- Memantau realisasi anggaran Pengadilan Agama Slawi dan melaporkan kepada pimpinan;
- Merencanakan, merawat, mengevaluasi, dan mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Slawi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.




