IKTISAR JABATAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan serta merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan (APBN), mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
URAIAN TUGAS
- Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan;
- Mengelola perlengkapan rumah tangga;
- Mengelola perpustakaan;
- Koordinator terhadap pemeliharaan kantor;
- Koordinator keamanan kantor;
- Koordinator terhadap pengadaan barang persediaan dan mencatat pengeluarannya;
- Mengendalikan pelaksanaan Keuangan DIPA secara efektif dan efisien, baik belanja pegawai, belanja barang maupun belanja modal;
- Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya;
- Melakukan pembinaan PPNPN;
- Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.




