IKTISAR JABATAN
Mempunyai tugas melaksanakan perintah yang diberikan oleh ketua Majelis dan Ketua Pengadilan untuk memanggil / menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada Para pihak berperkara, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Agama Slawi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
URAIAN TUGAS
TUGAS JURU SITA :
- Melaksanakan tugas fungsional kejurusitaan.
- Mempertanggungjawabkan kinerja teknis kepada Ketua Majelis Hakim dan kinerja administrasi kepada Panitera dengan mengacu pada pola bindalmin dan ketentuan perundang-undangan.
- Menerima:
- Penunjukan Juru Sita Pengganti
- Salinan penetapan hari sidang
- Salinan surat gugatan atau permohonan
- Salinan putusan
- Surat perintah pelaksanaan eksekusi/sita dari panitera dan panitera pengganti untuk diproses pemanggilan, pemberitahuan isi putusan serta eksekusi/penyitaan
- Melaksanakan semua perintah kejurusitaan yang di berikan oleh Ketua Majelis Hakim
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan isi putusan dan penetapan menurut ketentuan yang berlaku
- Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
- Menjalankan tugas lain yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/ pimpinan Pengadilan Agama Slawi.




