IKTISAR JABATAN
Membantu Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat instrumen kelengkapan berkas dan mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya kepada Panitera Muda Hukum serta melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Panitera Pengadilan Agama Slawi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
URAIAN TUGAS
TUGAS PANITERA PENGGANTI :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan ditanda tangani sebelum sidang berikutnya.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan
- Membantu Hakim dalam hal membuat instrumen panggilan, pemberitahuan, menambah panjar biaya perkara dan melaporkannya kepada Kasir untuk dicatat dalam buku jurnal.
- Membantu Hakim membuat catatan perkara ditunda / diputus berikut amarnya dan melaporkannya kepada Panmud Gugatan / Permohonan untuk dicatat dalam register perkara.
- Membantu hakim dalam membuat penetapan sita jaminan dan penetapan-penetapan lainnya, dan atau perintah Hakim lainnya.
- Mengatur teknis pelaksanaan perintah Hakim serta koordinasi dengan panitera, juru sita / juru pengganti.
- Membantu Hakim dalam rangka terselesainya pembuatan / pengetikan putusan dan salinannya koordinasi dengan petugas pengetikan.
- Bertanggungjawab atas minutasi perkara dan menyerahkannya ke Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan (Petugas Meja II)untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
- Bertanggungjawab atas minutasi perkara dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Petugas Meja III (Panmud Hukum) untuk proses masuk box apabila telah selesai diminutasi.
- Membantu Ketua Majelis dalam pembuatan Court Calender Hakim (Laporan Kegiatan Hakim) setiap akhir bulannya untuk dilaporkan kepada Ketua melalui Wakil Ketua;
- Menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan, termasuk menata kesiapan ruang sidang, pengeras suara, perangkat sumpah, instrument-instrument yang akan dipergunakan, kelengkapan berkas yang akan disidangkan, panggilan-panggilan sidang hari ini, dan sedapatnya memanggil masuk ruang sidang sesuai nomor urut antrian para pihak.
- Mengisi data dalam buku catatan kegiatan yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Majelis/Hakim Anggota;




