MEDIASI ELEKTRONIK DI PA SLAWI
Jum’at, 12 September 2025, Pengadilan Agama Slawi melaksanakan mediasi secara elektronik di Ruang Mediasi untuk perkara Cerai Talak dengan nomor 2812/Pdt.G/2025/PA.Slw. Sebagai Hakim Mediator, bapak Misman Hadi Prayitno, S.Ag., M.H. memimpin mediasi secara daring melalui Zoom Meeting, dengan salah satu pihak berada di lokasi berbeda. Pelaksanaan mediasi elektronik ini mempermudah proses mediasi dengan mempertimbangkan kondisi dan jarak para pihak yang bersengketa.

Mediasi elektronik ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Mediasi elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan yang menggunakan sarana elektronik sesuai keinginan para pihak. Dengan demikian, kendala jarak antara penggugat dan tergugat tidak menjadi hambatan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai.

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 mengintegrasikan mediasi elektronik sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan, sehingga faktor jarak bukan lagi hambatan dalam upaya perdamaian. Pengadilan Agama Slawi juga menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program kerja dan inovasi, termasuk penggunaan teknologi untuk mempermudah proses peradilan. Singkatnya, mediasi elektronik yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Slawi adalah bagian dari penerapan regulasi terbaru yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama.



