MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA SLAWI

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / PERADILAN AGAMA PADA ERA REFORMASI DENGAN KEBERADAAN BADAN HISAB DAN RUKYAH DAERAH (BHRD) KABUPATEN TEGAL

PERADILAN AGAMA PADA ERA REFORMASI DENGAN KEBERADAAN BADAN HISAB DAN RUKYAH DAERAH (BHRD) KABUPATEN TEGAL

PERADILAN AGAMA PADA ERA REFORMASI DENGAN KEBERADAAN BADAN HISAB DAN RUKYAT DAERAH (BHRD) KABUPATEN TEGAL

Oleh Drs. H. Fatkhul Yakin, SH., MH

Pada era reformasi terjadi perubahan secara besar-besaran pada lembaga peradilan khususnya Peradilan Agama. Dimana peradilan agama harus menundukkan diri kepada undang undang satu atap yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Selang beberapa tahun kemudian, terjadi perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Selanjutnya perubahan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Bangsa, Negara dan masyarakat yang tertib, bersih , makmur dan berkeadilan. Bahwa Pengadilan Agama merupakan lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pemerintah mengeluarkan dan memberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 memuat penambahan pasal 52a dalam  yaitu Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Karena dianggap masih perlu disempurnakan, maka dilaksanakan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 menjadi undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjabarkan terkait :  (1) Pengadilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. (2) Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dilingkungan peradilan agama. (3) Hakim adalah hakim pada Pengadilan Agama  dan hakim pada Pengadilan Tinggi Agama. (4) Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama. (5) Juru sita dan atau Juru sita pengganti adalah juru sita dan atau juru sita pengganti pada Pengadilan Agama.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang Perbankan Syariah yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 telah terjadi hubungan kerja yang intens antara Mahkamnah Agung Cq. Ditjen Badan Peradilan Agama dengan Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Hal tersebut terjadi karena kewenangan untuk menyelesaiakan sengketa pada Perbankan Syariah yang merupakan salah satu dari 11 cabang ekonomi syariah yang disebutkan dan ditetapkan menjadi kewenangan peradilan agama oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam DIM (Daftar Isian Masalah) yang disampaikan oleh pemerintah terhadap rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI tersebut dialihkan ke peradilan umum. Hubungan kerja tersebut harus terus berlanjut karena masih banyak tugas-tugas lain yang sebenanrnya merupakan tugas bersama yang harus diselesaikan antara lain pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang tentang hukum materiil peradilan agama (HMPA) bidang perkawinan.

Dengan keberadaan Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Tegal yang telah berdiri pada tanggal 15 Juli 2011 dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 451/386/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang tugas pokoknya :

  1. Menghitung, membuat jadwal waktu shalat dan imsyakiyah di bulan Ramadlan serta mengedarkannya di wilayah kabupaten tegal dan sekitarnya;
  2. Mengukur dan membenahi arah kiblat masjid dan musholla di wilayah kabupaten Tegal dan sekitarnya;
  3. Melaksanakan rukyatul hilal menjelang awal ramadlon dan awal syawal, awal dzulhijjah dan awal muharram bersama kementerian agama sebagai leading sector, MUI, organisasi NU, Muhammadiyah, serta akademisi;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda islam untuk mempelajari ilmu hisab diwilayah kabupaten tegal dan sekitarnya.

Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Nomor 22 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 52 a yaitu tentang Pengadilan Agama memberikan isbath kesaksian rukyatul hilal adalah sangat singkron dan bergayung sambut.

Kesimpulan :

Pada era reformasi peradilan agama harus menundukkan diri kepada Undang-undang satu atap yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, juga terdapat penambahan pasal 52 huruf a yaitu Pengadilan Agama memberikan isbath kesaksian rukyatul hyilal adalah singkron dan bergayung sambut dengan keberadaan badan hisab rukyat daerah (BHRD) Kabupaten Tegal, karena didalamnya ada hubungan kerja yang intens antara pemerintah daerah kabupaten Tegal dengan Pengadilan Agama slawi, kementerian agama kabupaten tegal sebagai leading sector dalam kegiatan rukyatul hilal, MUI Kabupaten Tegal, organisasi NU, Muhammadiyah serta akademisi. Demikian juga dalam pembahasan rancangan Undang-undang tentnag perbankan syariah yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 telah terjadi hubungan kerja yang intens antara Mahkamah Agung cq. Ditjen Badan Peradilan Agama dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings